Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Tanpa KTP – Sehubungan dengan di terbitkannya kebijakan baru oleh kominfo untuk para pelanggan kartu prabayar ponsel seluler yang mewajibkan untuk melakukan registrasi ulang kartunya menggunakan data KTP ataupun KK.
Sampai saat ini kelihatannya yang belum memiliki KTP masih bingung bagaimana cara mau meregistrasi ulang kartu SIM ponselnya.
Karena seperti yang kita tahu, bahwa banyak pelanggan telepon seluler yang masih di bawah umur atau masih pelajar yang belum memiliki identitas KTP.
Batas akhir untuk registrasi ulang kartu SIM yang udah lama digunakan adalah 28 Februari 2019.
Sedangkan untuk pengaktifkan kartu perdana baru mulai tanggal 31 Oktober 2020 sudah diberlakukan untuk meregistrasi menggunakan dokumen resmi KTP. Peraturan ini berlaku untuk semua oprator yang ada di indonesia termasuk XL dan Axis.
Baca Dulu : Mengubah Kuota iFlix XL Ke Reguler
Nah, untuk kalian pelanggan kartu XL dan Axis yang ingin melakukan registrasi ulang namun belum mempunyai KTP, pada pembahasan ini kami akan mengulas cara mudah registrasi ulang kartu XL dan Axis tanpa KTP.
Karena provider XL dan Axis ini masih dalam satu naungan PT. XL Axiata maka cara registrasi kedua provider inipun sama. Baiklah dibwah ini langkah-langkah mudahnya.
Daftar Isi
Registrasi Ulang Kartu XL dan Axis Tanpa KTP
- Jika kalian belum mempunyai KTP kalian bisa me-registrasikan ulang kartu kalian menggunakan KK milik orang tua.
- Kalau tidak coba kalian buka aplikasi SMS, lalu silahkan kirim SMS ke 4444 dengan format : ULANG#NIKKK#NOKK Contoh: ULANG#320927150897008#123456789084423 Atau kalian dapat registrasi ulang kartu prabayar XL secara online melalui tautan ini: http://bit.ly/ulang4444
- Terakhir tinggal tunggu konfirmasi dari kominfo 444 yang memberitahukan bahwa registrasi ulang kartu XL atau Axis kalian berhasil.
Sangat mudah bukan? Nah, untuk kalain yang sampai saat ini belum melakukan registrasi ulang kartunya, Ayo segera regitrasi ulang kartu SIL ponsel kalian sebelum no kesayangan di non aktifkan.
Demikianlah yang bisa kami bagikan tentang cara registrasi ulang kartu XL dan Axis tanpa KTP. Semoga pembahsan ini dapat bermanfaat dan menambah pengetahuan kalian. Selamat mencoba!
Lihat Juga :