Cara Registrasi Kartu Telkomsel

Posted on

Cara Registrasi Kartu Telkomsel Untuk Pengguna Lama Maupun Baru – Bagi pelanggan kartu prabayar, berdasasrkan kebijakan yang dikeluarkan oleh KOMINFO, maka kartu prabayar Anda wajib diregistrasi

Pemerintah melalui KOMINFO mewajibkan semua pemegang kartu prabayar dari semua operator seluler di Indonesia untuk mendaftarkan kartu mereka pada akhir April 2018.

Meskipun ada pro dan kontra di masyarakat mengenai pendaftaran kartu prabayar, tetapi sebagai pengguna dan orang awam, tentu saja, mereka harus mematuhi aturan yang ada.

Masalah data digunakan atau bisa disalahgunakan oleh pihak tertentu, tidak perlu repot karena pemerintah sendiri akan menjamin datanya. Ada banyak manfaat untuk mendaftarkan kartu prabayar.

Salah satunya adalah mencegah kejahatan. Dengan mewajibkan pengguna kartu prabayar, kemungkinan penipuan melalui SMS atau hipnosis telepon akan berkurang.

Begitu juga dengan kejahatan lain seperti prostitusi online, terorisme, penjualan dan pembelian obat-obatan terlarang akan berkurang.

Karena identitas penipu akan ditemukan oleh pihak berwenang setelah melalui proses pengecekan dan verifikasi data.

Namun tetap saja, sosialisasi pendaftaran kartu SIM prabayar telah menimbulkan keraguan dari masyarakat.

Karena syarat yang digunakan untuk registrasi ulang adalah Nomor KTP dan Nomor Kartu Keluarga yang merupakan data pribadi.

Tidak perlu khawatir tentang data yang disalahgunakan. Jika ada operator yang berani mencuri data pengguna, mereka akan dikenakan sanksi sesuai dengan UU No. 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

Mengapa Anda harus mendaftar karena untuk menghindari pemblokiran dari operator sehingga Anda tidak dapat menelepon atau menelepon, mengirim pesan atau mengirim pesan lagi.

Nah, untuk pengguna Telkomsel, segera registrasikan kartu prabayar Anda.berikut cara registrasi kartu telkomsel.

Cara Registrasi Kartu Telkomsel

registrasi kartu telkomsel

1. Registrasi Pengguna Baru Melalui SMS

Untuk pelanggan baru atau mereka yang menggunakan simpati prima, mereka bisa datang ke Grapari atau mendaftar dengan mengetik REG[spasi]NIK#NomorKK lalu kirim ke nomor 4444.

2. Registrasi Pengguna Lama Melalui SMS

Untuk pengguna nomor lama tetapi belum di registrasi atau ingin registrasi ulang maka cukup ketik SMS dengan format ULANG(spasi)NIK#NomorKK# kirim ke 4444.

3. Registrasi Melalui Website Resmi Telkomsel

  • Akses halaman https://mobi.telkomsel.com/ulang melalui browser Anda.
  • Selanjutnya isi form dengan nomor HP, NIK (no KTP) dan Nomor KK.
  • Selanjutnya klik pada tulisan Dapatkan Password.
  • Cek inbox pesan (SMS) ke nomor telkomsel yang akan registrasi ulang kemudian masukan kodenya pada kolom Password.

Tidak Melakukan Registrasi?

Apabila kartu Indosat Anda tidak segera terdaftar, kemungkinan besar kartu prabayar Anda akan diblokir.

Panggilan Masuk dan SMS Diblokir

30 hari berikutnya, pemblokiran dilakukan untuk layanan yang menerima panggilan telepon dan SMS, tetapi kartu SIM masih dapat digunakan untuk mengakses internet.

Panggilan Keluar dan SMS Diblokir

Untuk pertama kalinya, pengguna yang tidak mendaftar lagi tidak dapat melakukan panggilan keluar dan mengirim pesan singkat (SMS). Periode waktu yang ditentukan adalah 30 hari.

Pemblokiran Permanen

Setelah 15 hari, jika pelanggan belum mendaftar, pemerintah akan sepenuhnya memblokir kartu SIM sehingga tidak dapat digunakan.

Sekarang, untuk menghindari hal ini terjadi, Anda harus segera mendaftar ulang atau mendaftarkan kartu SIM Anda.

Cara mendaftar sangat mudah. Anda dapat pergi ke kantor layanan jaringan Anda dengan membawa kartu keluarga atau kartu keluarga dan alias kartu ID.

Lihat Juga :

Akhir Kata

Karena sebab itu, segera registrasikan kartu prabayar Anda sebelum terkena blokir dan Anda tidak akan bisa menggunakan nomor Anda lagi.

Itulah cara Registrasi Kartu Telkomsel Untuk Pengguna Baru Maupun Lama. Semoga bermanfaat.