Pengertian Cyber Crime Lengkap: Jenis-Jenis Cyber Crime – Di zaman modern seperti saat ini, kejahatan semakin lazim di masyarakat.
Padahal, kejahatan yang terjadi saat ini bukan hanya di dunia nyata, sobat, karena ternyata di dunia maya juga ada yang namanya kejahatan.
Ya, memang terdengar agak aneh di telinga publik, tetapi bagi Anda penggemar internet harus berhati-hati agar tidak terpengaruh.
Meskipun saat ini internet telah banyak digunakan oleh masyarakat untuk hal-hal positif, tetapi masih banyak orang yang menyalahgunakan keberadaan internet ini untuk melakukan kejahatan atau kejahatan dunia maya.
Bahkan kejahatan di internet tidak menurun tetapi justru meningkat dan selalu meningkat.
Sebagai salah satu dari sekian banyak pengguna internet, sobat pasti tidak ingin menjadi korban kejahatan di dunia maya bukan? Karena itu, kita harus selalu berhati-hati dalam menggunakan dan memanfaatkan internet setiap saat.
Sekarang membahas tentang kejahatan internet, apa itu Cyber Crime? Dan apa saja jenis kejahatan internet atau Cybercrime? Untuk menjawab semua pertanyaan ini?
Dalam diskusi ini kami telah menulis pemahaman tentang Kejahatan Dunia Maya itu sendiri dan jenis yang harus Anda ketahui sebagai berikut.
Pengertian Cyber Crime
Cyber Crime adalah segala tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan memanfaatkan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama serta memanfaatkan perkembangan teknologi di internet.
Di mana para penjahat cyber ini biasanya mengeksploitasi celah yang ada di sistem untuk melakukan kejahatan mereka.
Jenis Cyber Crime
Perlu Anda ketahui ternyata kejahatan cyber atau kejahatan internet, berikut ini penjelasan tentang jenis kejahatan cyber.
Pembajakan
Pembajakan adalah kejahatan yang dengan sengaja membajak pekerjaan orang lain, misalnya pembajakan perangkat lunak.
Konten Ilegal
Konten Ilegal adalah kejahatan dengan cara memasukkan data atau informasi di internet tentang suatu yang tidak etis, tidak benar, dan dapat dianggap pelanggaran hukum, atau juga melecehkan seseorang, misalnya, seperti menyebarkan pornografi.
Cyber Terorism
Cyber Terrorism adalah kejahatan dengan tujuan mengancam pemerintah atau warga negara, dan juga membobol situs pemerintah atau militer.
Hacker dan Cracker
Hacker adalah orang yang tertarik mempelajari sistem komputer secara mendetail dan cara untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut.
Cracker adalah orang yang sering melakukan tindakan vandalisme, kejahatan atau kejahatan lain di internet.
Dan perbedaan antara peretas dan cracker sendiri adalah bahwa hacker mengacu pada tindakan kebaikan sementara cracker lebih memilih tindakan kriminal / kejahatan di internet.
Unauthorized Access
Unauthorized Access ialah kejahatan yang dilakukan dengan cara masuk atau menyusup ke dalam sistem jaringan komputer tanpa mendapat izin atau tanpa izin dari pihak pemilik sistem jaringan komputer yang ia masuki.
Cybersquatting dan Typosquatting
Cybersquatting adalah kecurangan atau kejahatan internet dengan cara memasukkan atau mendaftarkan nama domain perusahaan orang lain, yang akan dijual kembali dan tentunya dengan harga yang lebih tinggi.
Typosquatting adalah kejahatan dengan sengaja membuat domain yang menyerupai nama domain asli, yang bertujuan untuk menyaingi perusahaan terkait, di mana target utama mereka adalah perusahaan besar.
Pemalsuan Data
Pemalsuan Data adalah salah satu kejahatan internet yang dilakukan dengan tujuan memalsukan data pada dokumen-dokumen penting yang ada di internet yang dimiliki oleh institusi / institusi yang memiliki situs web basis data.
Cyberstalking
Cyberstalking adalah kejahatan dengan tujuan melecehkan atau mengganggu seseorang dengan menggunakan perangkat komputer yang memiliki sifat seperti teror dan ditujukan kepada seseorang dengan memanfaatkan media internet.
Penyebaran Virus
Secara umum, penyebaran virus oleh seseorang melalui email. Banyak orang saat ini tidak mengerti jika email yang mereka buka adalah salah satu perantara virus ke komputer pengguna.
Karena itu, kita perlu memahami dengan benar email yang masuk ke kotak masuk email kita, jika email yang masuk mencurigakan, maka jangan membukanya, tetapi Anda cukup menghapus / delete email tersebut.
Carding
Carding adalah kejahatan internet yang bertujuan mencuri nomor kartu kredit milik orang lain, yang kemudian akan digunakan dalam transaksi perdagangan di internet.
Cyber Espionage, Sabotage, dan Pemerasan
Cyber Espionage adalah kejahatan yang dilakukan dengan tujuan untuk memata-matai atau memata-matai pihak lain dengan memasukkan sistem jaringan komputer partai tersebut.
Sabotase dan Pemerasan adalah salah satu kejahatan yang dilakukan dengan membuat gangguan, penghancuran data, atau sistem jaringan komputer yang terhubung ke internet.
Penutup
Itulah artikel kami kali ini tentang Pengertian Cyber Crime dan Jenis-Jenis Cyber Crime.
Semoga informasi yang kami sampaikan di atas dapat bermanfaat dan juga bermanfaat bagi Anda yang membacanya. Terima Kasih sudah membaca dan sampai jumpa di artikel kami selanjutnya.
Baca Juga:
F.A.Q
Cyber Crime adalah segala tindakan kejahatan yang dilakukan oleh seseorang atau kelompok dengan memanfaatkan teknologi komputer sebagai alat kejahatan utama serta memanfaatkan perkembangan teknologi di internet.
Hacker adalah orang yang tertarik mempelajari sistem komputer secara mendetail dan cara untuk meningkatkan kualitas sistem tersebut.
Cracker adalah orang yang sering melakukan tindakan vandalisme, kejahatan atau kejahatan lain di internet.