Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Claim – BPJS Ketenagakerjaan, yang sebelumnya disebut Jamsostek (Jaminan Sosial Pekerja) tentu bisa menjadi pilihan utama untuk melindungi diri mereka dalam pekerjaan Anda.
BPJS ketenagakerjaan atau Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Tenaga Kerja memang merupakan program publik yang memberikan perlindungan atau perlindungan bagi pekerja untuk mengatasi risiko sosial-ekonomi tertentu dan implementasinya menggunakan mekanisme asuransi sosial.
Fokus BPJS Ketenagakerjaan itu sendiri lebih khusus pada tenaga kerja dan semua karyawan, baik karyawan sipil maupun swasta.
Dengan adanya BPJS Ketenagakerjaan yang telah berlaku sejak 1 Juli 2015 kemarin, maka Anda akan mendapatkan banyak manfaat untuk melindungi atau melindungi diri dari risiko sosial ekonomi dengan pembiayaan yang terjangkau oleh pengusaha dan tenaga kerja sebagai alternatif asuransi kesehatan.
Risiko sosial-ekonomi yang ditangani oleh Program Jaminan Sosial itu sendiri adalah perlindungan jika terjadi kecelakaan, sakit, kehamilan, persalinan, cacat, usia tua, dan kematian.
Bahkan berdasarkan UU No. 3 tahun 1992, Jamsostek memberikan hak dan membebankan kewajiban pada pengusaha dan pekerja pada jenis Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Asuransi Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Perawatan Kesehatan (JPK) ).
Lalu bagaimana Anda mendaftar untuk BPJS Ketenagakerjaan ini yang merupakan program JKN (Asuransi Kesehatan Nasional)? dan Bagaimana cara penggunaannya? Simak ulasan berikut ini.
Program-Program BPJS Ketenagakerjaan
- Program asuransi kecelakaan kerja
Dengan program ini, pekerja dapat meminimalkan hilangnya pendapatan karena cacat atau meninggal.
- Program asuransi hari tua
JHT akan memberikan jaminan keamanan dan kepastian mengenai risiko sosial-ekonomi yang dihadapi oleh pekerja pada hari tua.
- Program asuransi kematian
Program ini dapat membebaskan keluarga dalam bentuk biaya kompensasi berbentuk uang atau biaya pemakaman.
- Program asuransi perawatan kesehatan
Pekerja akan diberikan bantuan mengenai masalah kesehatan seperti layanan kesehatan, rumah sakit, kebutuhan akan alat, dan lainnya.
Syarat-Syarat Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
- Fotokopi dan NPWP asli perusahaan
- Fotokopi dan akta perdagangan perusahaan asli
- Surat izin usaha perdagangan fotokopi dan asli
- Fotokopi kartu keluarga
- Kotokopi Kartu tanda penduduk karyawan
- 1 lembar Pas foto karyawan/ pekerja berwarna ukuran 2×3
Untuk peserta BPJS Tenaga Kerja luar hubungan syarat-syaratnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi Kartu tanda penduduk pekerja
- Fotokopi kartu keluarga pekerja
- Surat izin usaha dari kantor RT/RW/Kelurahan
- 1 LEMBAR Pas foto berswarna berukuran 2×3
Cara Mendaftar BPJS Ketenagakerjaan
Setelah mengetahui persyaratan ini, Anda dapat mendaftar untuk BPJS melalui kantor BPJS atau online. Anda dapat mendaftar melalui kantor dengan membawa persyaratan yang nantinya akan diarahkan oleh pekerja yang ada di kantor BPJS.
Tetapi cara yang lebih praktis dan mudah adalah melalui online yang dapat diakses menggunakan komputer atau smartphone dengan langkah-langkah berikut:
- Buka situs web resmi BPJS Ketenagakerjaan (BPJSTK) di sini.
- Klik “Daftarkan”, dan terdapat 3 pilihan (perusahaan, perorangan atau pekerja migram) silahkan pilih salah satu.
- Jika sudah dipilih, maka masukkan email perusahaan atau perwakilan grup Anda untuk mendaftar.
- Selanjutnya, tunggu email untuk membalas pemberitahuan dan ikuti setiap langkah selanjutnya.
- Setelah semuanya selesai, barulah bawa persyaratan yang sudah disiapkan ke kantor BPJS Ketenagakerjaan di kota Anda.
Cara Claim BPJS Ketenagakerjaan Via E-Klaim
Untuk mengajukan klaim untuk BPJS online, Anda harus memenuhi persyaratan PP.No. 60 tahun 2016 yang menyatakan untuk menarik saldo JHT Anda harus memiliki status pekerjaan BPJS tidak aktif.
Dan dana tabungan JHT baru dapat ditemukan setelah proses sekitar 1 bulan setelah Anda tidak bekerja di perusahaan. Berikut beberapa langkah untuk mengklaim via e-klaim.
Syarat-syarat dan Langkahnya
Untuk pencairan dana JHT melalui e-klaim syaratnya adalah sebagai berikut:
- Fotokopi KTP dan scan
- Kartu peserta BPJS ketenagakerjaan fotokopi dan scannya
- Fotokopi KK dan scan
- Fotokopi surat keterangan berhenti kerja dari perusahaan dan scan
- Fotokopi buku tabungan dan scan
Setelah Anda memasukkan data, bagian BPJS ketenagakerjaan akan memverifikasi data, apakah valid atau tidak. Jadi cobalah scan dengan hasil yang jelas dan dapat dibaca dengan baik.
Jika proses verifikasi berhasil, e-mail akan diberikan ke e-mail yang terdaftar sebelumnya. Cetak e-mail yang Anda punya, dan bawa ke kantor BPJS, jangan lupa membawa persyaratan asli dan fotokopi yang telah diunggah sebelumnya.
Oleh petugas, akan diberikan arahan untuk menunjukkan semua dokumen, kemudian petugas akan memverifikasi dokumen tersebut. Proses klaim akan ditransfer dengan mentransfer dana ke bank, yang akan memakan waktu sekitar 10 hari kerja.
Artikel Lainnya :
Demikianlah Cara Daftar BPJS Ketenagakerjaan dan Cara Claim Via E-Klaim. Selamat mencoba, dan semoga artikel ini bermanfaat.